PantauTerkini,Jakarta – Mantan MenteriBUMN, Laksamana Sukardi, menilai praktik kriminalisasi terhadap risiko bisnis perbankan berpotensi mematikan mesin pertumbuhan ekonomi nasional. 

Menurutnya, kredit bermasalah dalam dunia perbankan merupakan bagian inheren dari sistem keuangan modern dan bukan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Dalam tulisannya yang dirilis di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Laksamana Sukardi menegaskan bahwa tidak ada sistem perbankan di dunia yang mampu menghilangkan risiko kredit macet. 

Risiko tersebut justru diakui, dihitung, dan dikelola melalui mekanisme pencadangan modal, provisi kerugian, hingga manajemen risiko.

“Kredit bermasalah adalah bagian dari sistem perbankan, bukan pelanggaran terhadap sistem,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan pemberian kredit merupakan bentuk professional judgment yang dipengaruhi berbagai faktor dinamis seperti kondisi makroekonomi, stabilitas industri, rantai pasok, hingga kualitas manajemen debitur.

Karena itu, keputusan kredit tidak selalu menghasilkan kepastian mutlak,menurutnya, kredit yang awalnya sehat dapat berubah menjadi bermasalah akibat tekanan ekonomi, perubahan harga komoditas, gejolak geopolitik, maupun pelemahan daya beli masyarakat. 

Sebaliknya, kredit bermasalah juga dapat kembali sehat melalui restrukturisasi yang tepat.

Laksamana Sukardi menilai pendekatan hukum yang terlalu formalistik terhadap kredit bermasalah justru dapat memperparah kondisi ekonomi. 

Ia menyoroti adanya intervensi aparat penegak hukum dalam proses restrukturisasi kredit di sejumlah bank BUMN dan BUMD.

“Pemblokiran dana operasional, penyitaan aset produktif, hingga kriminalisasi keputusan bisnis membuat kredit yang seharusnya bisa diselamatkan justru menjadi macet total,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah perkara kredit yang belakangan diproses secara pidana, seperti kasus pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan PT Petro Energy, perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, hingga kasus kredit macet di Bank Rakyat Indonesia⁠ wilayah Sumatera Selatan.

Dalam kasus Sritex, menurutnya, terdapat ketimpangan perlakuan hukum karena kredit sindikasi yang melibatkan bank swasta, bank asing, bank BUMN, dan bank daerah justru lebih banyak menyeret pejabat bank BUMD ke ranah pidana.

“Keputusan kredit yang identik menghasilkan perlakuan hukum berbeda hanya karena status kepemilikan bank. Ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jika risiko bisnis terus diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, maka bankir profesional akan kehilangan keberanian mengambil keputusan kredit. 

Dampaknya, perbankan menjadi terlalu konservatif dan pembiayaan produktif kepada dunia usaha menurun.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Laksamana Sukardi juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kesehatan perbankan sejatinya berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. OJK dinilai memiliki instrumen pengawasan yang lengkap, mulai dari peringatan, pengawasan intensif, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran prudensial.

Karena itu, pendekatan pidana seharusnya hanya diterapkan apabila benar-benar ditemukan unsur niat jahat, manipulasi, penipuan, atau keuntungan ilegal pribadi.

Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih jelas antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung Republik Indonesia, OJK, serta asosiasi perbankan dan dunia usaha untuk mempertegas batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi.

“Ketika hukum mulai menghukum risiko, maka yang mati bukan hanya keberanian bankir, tetapi juga mesin pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” tutupnya.(***).